Pemkab Aceh Utara Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2027 dan LPJ 2025 ke DPRK

Politik 25 Aug 2026 13:34 3 min read 6 views By Razali.S.A.B

Share berita ini

Pemkab Aceh Utara Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2027 dan LPJ 2025 ke DPRK
LHOKSUKON — DPRK Aceh Utara menggelar dua agenda Rapat Paripurna sekaligus dalam sehari di Lhoksukon, Senin (24/8/2026). Agenda tersebut meliputi Rapa...



LHOKSUKON — DPRK Aceh Utara menggelar dua agenda Rapat Paripurna sekaligus dalam sehari di Lhoksukon, Senin (24/8/2026). Agenda tersebut meliputi Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III tentang pelaksanaan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2027, yang dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-3 terkait Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2025.


Rangkaian rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, SE, MM, serta dihadiri jajaran Forkopimda dan para kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). Penyerahan dokumen secara formal disampaikan melalui Sekda Aceh Utara, Dayan Albar, S.Sos., MAP mewakili Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil, SE, MM, yang akrab disapa Ayah Wa.


Dalam berbagai pidato Bupati Ismail A. Jalil, penyusunan KUA-PPAS 2027 merupakan bagian dari pelaksanaan tahun ketiga RPJMD Aceh Utara 2025–2029. Pemerintah menyusun dokumen ini dengan mengusung tema “Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Ketahanan Sosial, Ekonomi, dan Infrastruktur untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Aceh Utara Pasca Bencana”.


Target pendapatan daerah Aceh Utara pada TA 2027 direncanakan sebesar Rp2.236.358.960.153,22. Anggaran pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp331,25 miliar, Pendapatan Transfer: Rp1,89 triliun, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp14,23 miliar.


Sementara itu, total belanja daerah pada tahun 2027 diproyeksikan mencapai Rp2.252.525.076.747,00. Kondisi ini memicu defisit anggaran sebesar Rp16.166.116.593,78, yang berencana menutup sepenuhnya melalui pembiayaan penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.


Estimasi pendapatan tahun 2027 mengalami penurunan sekitar Rp331,56 miliar jika dibandingkan dengan APBK 2026 yang sebesar Rp2,567 triliun. Penurunan terjadi karena angka prognosa 2027 belum memperhitungkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) serta masih menunggu peraturan pedoman APBD dari Kementerian Dalam Negeri dan Perimbangan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari Kementerian Keuangan.


Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menetapkan enam prioritas pembangunan daerah untuk tahun 2027:

 1. Pemulihan infrastruktur dasar

 2. Pemulihan ekonomi

 3. Peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan

 4. Pengentasan kemiskinan

 5. Peningkatan kualitas lingkungan hidup serta ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim

 6. Peningkatan pemahaman Syariat Islam

Untuk kelancaran pembahasan, Bupati meminta seluruh Kepala SKPK fokus di daerah dan dilarang melakukan perjalanan dinas luar daerah tanpa izin selama masa pembahasan berlangsung.


Pada Rapat Paripurna ke-3, Bupati Aceh Utara menyampaikan LKPJ pelaksanaan APBK TA 2025 yang memuat capaian kinerja pembangunan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 sebagai penjabaran RPD 2023–2026.


Mengenai perkiraan anggaran APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp2,4 triliun lebih atau mencapai 94,94 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,5 triliun lebih. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp2,4 triliun lebih atau 91,08 persen dari target Rp2,6 triliun lebih. Sedangkan pembiayaan terealisasi sebesar Rp91,2 miliar lebih atau 100,12 persen dari target sebesar Rp91,1 miliar lebih, sehingga terhitung angka SiLPA sebesar Rp107 miliar lebih.


Bupati mengakui pencapaian target pendapatan dan belanja tahun 2025 tersebut belum sepenuhnya maksimal. Namun, ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus berupaya melakukan yang terbaik demi peningkatan kinerja pembangunan di tahun-tahun mendatang.


Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan Panitia Musyawarah (Banmus) tertanggal 22 Agustus 2026, Panitia Anggaran DPRK diberikan waktu selama 21 hari untuk membahas rancangan KUA-PPAS 2027. Arafat meminta seluruh tim legislatif maupun eksekutif bekerja aktif dan fokus agar seluruh agenda anggaran dapat diselesaikan tepat waktu.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Target Investigasi