Pemko Lhokseumawe Diminta Evaluasi Petugas Parkir di Sekitar RS Bunda, Pengunjung Keluhkan Pungutan Berulang

Sorotan 27 Sep 2026 20:46 • 3 min read • 311 views • By Ary

Share berita ini

Pemko Lhokseumawe Diminta Evaluasi Petugas Parkir di Sekitar RS Bunda, Pengunjung Keluhkan Pungutan Berulang
Bukan semata-mata soal nominal Rp5.000, persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah kecerahan mekanisme, identitas petugas, pemberian karcis, serta transparansi pungutan parkir kepada masyarakat.

Target Investigasi 

LHOKSEUMAWE , 27 September 2026 — Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe diminta segera meninjau izin parkir, khususnya di sekitar Rumah Sakit (RS) Bunda, Jalan Darussalam, Kota Lhokseumawe. Keluhan pengunjung menyebutkan terkait tata cara penarikan biaya parkir yang dinilai membingungkan dan meresahkan.


Keluhan tersebut disampaikan setelah seorang pengunjung yang datang untuk menjenguk keluarganya di RS Bunda mengalami dugaan kesimpulan biaya parkir sebanyak dua kali.


Menurut keterangan pengunjung, saat kendaraan roda empat diparkir di depan RS Bunda, seorang petugas parkir datang dan meminta pembayaran parkir sebesar Rp5.000 di muka. Namun petugas tersebut disebut tidak menggunakan atribut atau identitas petugas parkir serta tidak memberikan tiket atau karcis sebagai bukti pembayaran.


Persoalan kembali muncul ketika pengunjung hendak meninggalkan lokasi. Seorang petugas parkir lain mendekat dan kembali meminta pembayaran parkir.


Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan: jika biaya parkir sudah dikeluarkan saat kendaraan masuk atau diparkir, mengapa pengunjung kembali diminta membayar ketika ingin meninggalkan lokasi?


Kejadian tersebut dialami salah seorang wartawan Media Nasional Target Investigasi pada Minggu malam ketika mengunjungi keluarganya yang sedang berada di RS Bunda Lhokseumawe.


Bukan semata-mata soal nominal Rp5.000, persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah kecerahan mekanisme, identitas petugas, pemberian karcis, serta transparansi pungutan parkir kepada masyarakat.


Pemko Lhokseumawe melalui instansi terkait dinilai perlu turun langsung melakukan pengecekan di lapangan. Jika memang terdapat petugas resmi, perlu dipastikan bahwa mereka menggunakan atribut yang jelas, memberikan karcis sesuai ketentuan, serta memahami mekanisme pemungutan tarif parkir.


Sebaliknya, apabila terdapat oknum yang melakukan penarikan biaya parkir tanpa kewenangan atau melakukan pungutan berulang, maka tindakan tegas perlu diberikan sesuai aturan yang berlaku.


Masyarakat yang datang ke rumah sakit tentunya berada dalam situasi yang membutuhkan pelayanan dan ketenangan. Jangan sampai persoalan parkir justru menambah keresahan bagi keluarga pasien maupun pengunjung.


Pemko Lhokseumawe jangan hanya menunggu laporan masyarakat. Pengawasan terhadap pelayanan publik harus dilakukan secara aktif, terutama pada lokasi yang setiap hari banyak dikunjungi masyarakat seperti rumah sakit.


Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pengelolaan parkir di sekitar fasilitas pelayanan kesehatan berjalan secara tertib, transparan dan tidak membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak jelas.


Media Nasional Target Investigasi mendorong Pemko Lhokseumawe segera meninjau permasalahan tersebut dan memberikan penjelasan kepada publik mengenai siapa pengelola parkir di sekitar RS Bunda, berapa tarif resmi yang berlaku, bagaimana mekanisme pembayarannya, serta apakah petugas yang melakukan penarikan tersebut merupakan petugas resmi.


Kejelasan penting tersebut agar masyarakat tidak menjadi korban kebingungan dalam pembayaran parkir dan potensi pungutan berulang dapat dicegah.


Pemko Lhokseumawe harus memastikan pelayanan publik berjalan dengan tertib, tidak membiarkan masyarakat melihat sendiri ke mana dan siapa biaya parkir yang menanggungnya.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Target Investigasi

Recent Articles

Popular Articles