Sekdes Tempuh Jalan Hukum ke Ombudsman Aceh, Dipecat Tanpa Sebab
Target Investigasi
BIREUEN — Persoalan pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Lueng Kuli, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menjadi perbincangan di kalangan masyarakat dan tokoh Kecamatan Peusangan Selatan, persoalan tersebut kini berlanjut ke ranah pengawasan pelayanan publik.
Kuasa hukum Sekdes Lueng Kuli, Ishak, SH, resmi melaporkan Geuchik Lueng Kuli kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan sewenang-wenang dalam penghentian perangkat desa yang menurut pihak kuasa hukum dilakukan tanpa adanya kesalahan yang jelas serta tanpa memperhatikan prosedur hukum yang berlaku.
Ishak mengatakan, kliennya sudah cukup lama mengabdikan diri sebagai perangkat desa. Bahkan menurutnya, Desa Lueng Kuli pernah menjadi salah satu desa binaan Kejaksaan Negeri Bireuen dalam hal transparansi pengelolaan anggaran desa serta pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi perangkat desa.
“Klien kami sudah lama mengabdi dan menjalankan tugas sebagai Sekdes. Oleh karena itu, pemberhentian tersebut patut diperiksa, terutama apabila dilakukan tanpa alasan yang jelas dan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Ishak.
Menurut Ishak, pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan pemerintahan desa sepanjang dilaksanakan sesuai dengan aturan. Namun, penghentian perangkat desa, menurutnya, harus memiliki dasar dan mekanisme yang jelas sehingga tidak menimbulkan perlindungan hukum maupun merugikan pihak yang dihentikan.
"Yang kami persoalkan adalah prosedurnya. Apabila ada kesalahan, tentu harus ada dasar dan mekanisme yang jelas. Jangan sampai seorang perangkat desa yang telah mengabdi dihentikan begitu saja tanpa proses yang sesuai dengan ketentuan," katanya.
Atas permasalahan tersebut, pihak hukum kemudian membawa perkara ini ke Ombudsman Aceh untuk memperoleh pemeriksaan dari sisi dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan desa.
Laporan tersebut dicatat dengan Bukti Lapor Nomor 006/ORI-PWK/BNA/TT/IX/2026, tertanggal 10 September 2026.
Ishak berharap Ombudsman Aceh dapat memeriksa laporan tersebut secara tujuan, termasuk menelusuri proses penghentian Sekdes Lueng Kuli serta memastikan apakah seluruh tahapan dan persyaratan penghentian perangkat desa telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan. Kami hanya ingin persoalan ini terang dan hak-hak klien kami mendapatkan kepastian berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” tutup Ishak.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles