Menggelapkan Sepmor Milik Teman, Warga Aceh Besar Ditangkap Di Meulaboh. Beralasan Adik Sakit
Target Investigasi
BANDA ACEH - Polisi pengamanan seorang pria berinisial IA (40), warga Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan sepeda motor milik warga.
Pria tersebut diamankan Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Ia diamankan di Kabupaten Aceh Barat setelah sebelumnya ditangani personel Satpol PP dan WH setempat.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengizinkan penanganan perkara tersebut.
Kasatreskrim menjelaskan, kasus itu dilaporkan korban, Darmansyah (40), warga Desa Lampeneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, ke Polresta Banda Aceh pada 31 Agustus 2026. Laporan tersebut teregister dalam LP/B/683/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, Sabtu (12/9/2026).
Berdasarkan laporan, kata Dizha, peristiwa bermula ketika pelaku tiba-tiba mendatangi korban sekitar pukul 02.15 WIB. Saat itu, tiba-tiba pelaku meminjam sepeda motor Honda Vario 150 warna merah putih dengan nomor polisi BL 6199 LBN.
“Kepada korban, tiba-tiba pelaku mengaku hendak pergi ke Patek, Kabupaten Aceh Jaya, karena adiknya kurang sehat. Ia juga berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut keesokan harinya,” ujar Kompol Dizha.
Karena merasa kasihan, mengorbankan sepeda motornya. Namun, korban mengingatkan agar kendaraan segera dikembalikan karena tidak memiliki kendaraan lain.
Keesokan harinya sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku tak terduga menghubungi korban dan menyampaikan belum dapat kembali ke Banda Aceh dengan alasan kondisi adiknya kritis. Dalam komunikasi tersebut, pelaku tak terduga juga meminta uang. Korban kemudian mengirimkan Rp300.000 melalui dompet digital DANA milik pelaku tak terduga, sebutnya.
Selanjutnya, pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 13.36 WIB, korban kembali menghubungi pelaku tak terduga untuk meminta sepeda motornya dikembalikan. Namun, menurut laporan, pelaku tak terduga terus menghindar. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, sambung Dizha, proses penangkapan bermula ketika Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi bahwa pelaku tak terduga telah diamankan oleh personel Satpol PP dan WH di Kabupaten Aceh Barat.
Tim kemudian bergerak ke Aceh Barat. Setelah tiba di kantor Satpol PP dan WH setempat, petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku tak terduga.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku tiba-tiba mengakui membawa sepeda motor milik korban selama lebih dari dua pekan. Ia juga disebut berencana menuju Kabupaten Simeulue, tutur Kasatresklrim lagi.
Selanjutnya, tiba-tiba pelaku bersama barang bukti sepeda motor dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dengan kesimpulan.
Komentar (1)
plegh
Related Articles