Diduga Galian C Tanah Uruk Merasa Kebal Hukum Di Bilah Hulu. Publik Desak Aparat Bertindak
Target Investigasi
LABUHANBATU - Sumatera Utara |
Aktivitas dugaan galian C tanah uruk di Dusun Kampung Baru, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Kegiatan yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka tersebut diduga belum mengantongi perizinan pertambangan yang dipersyaratkan.
Berdasarkan hasil investigasi media online targetinvestigasi Kamis, 17 September 2026, ditemukan adanya aktivitas pengambilan dan pengangkutan material tanah uruk dari lokasi tersebut. Material kemudian diangkut menggunakan kendaraan truk menuju lokasi lain.
Persoalan tidak hanya mencakup dugaan kelayakan izin. Aktivitas transportasi material juga dikeluhkan karena tanah yang diangkut menggunakan truk Colt Diesel dapat jatuh ke badan jalan sehingga berpotensi mengganggu pengguna jalan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik: sebenarnya siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut dan apakah seluruh dokumen perizinannya telah terpenuhi?
Pengawas Mengaku Hanya Bertugas Mengawasi.
Saat berada di lokasi, awak media memperoleh keterangan dari seorang pria bernama Ari, yang disebut sebagai pengawas aktivitas galian.
Ketika ditanya mengenai hal tersebut, Ari menyampaikan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai pengawas.
“Saya di sini hanya sebagai pengawas, Bang.”
Namun, ketika pertanyaan diarahkan mengenai persoalan perizinan kegiatan galian C tersebut, Ari disebut tidak memberikan penjelasan dan memilih diam.
Sikap tersebut tentu belum dapat dijadikan bukti bahwa kegiatan tersebut benar-benar tidak memiliki izin. Namun ketiadaan penjelasan mengenai legalitas kegiatan di lapangan membuat dugaan tersebut semakin memerlukan klarifikasi dari pihak yang berwenang.
Masyarakat tentu berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut telah memiliki Perizinan Berusaha, termasuk jenis izin yang memang diperlukan untuk kegiatan penambangan atau pengambilan material yang dilakukan.
Tanah Berjatuhan ke Jalan, Pengguna Jalan Ikut Terdampak.
Selain persoalan legalitas, aktivitas kendaraan pengangkut tanah juga menjadi perhatian.
Material tanah yang dibawa truk disebut jatuhan ke badan jalan selama proses transportasi. Apabila kondisi tersebut benar terjadi secara berulang, tidak hanya membuat jalan kotor, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Jalan umum bukanlah tempat untuk membiarkan materi hasil kegiatan usaha berserakan tanpa penanganan. Oleh karena itu, pihak yang melakukan kegiatan pengangkutan hendaknya memperhatikan aspek keselamatan, kebersihan, serta dampak aktivitas kendaraan terhadap masyarakat sekitar.
Masyarakat pun melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.
Jika kegiatan itu memiliki izin, apakah kewajiban menjaga dampak aktivitas terhadap lingkungan dan pengguna jalan juga telah terpenuhi?
Sebaliknya, jika ternyata kegiatan tersebut tidak memiliki perizinan sebagaimana dipersyaratkan, mengapa aktivitasnya diduga masih dapat berlangsung secara terbuka?
Jangan Sampai Kesan “Bebas Beroperasi” Menjadi Preseden
Sorotan masyarakat kini mengarah kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait di Kabupaten Labuhanbatu.
Kegiatan pertambangan tanpa izin bukanlah persoalan yang bisa dianggap sepele. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Artinya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang ternyata tidak ada pelanggaran pertambangan tanpa izin terpenuhi, permasalahan tersebut dapat masuk ke ranah pidana.
Namun penerapan pasal tersebut tentu harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian aparat penegak hukum, bukan semata-mata berdasarkan pemberitaan atau dugaan masyarakat.
Publik Minta Kapolres Labuhanbatu Turun Tangan.
Masyarakat berharap persoalan dugaan galian C tanah uruk di Dusun Kampung Baru tersebut tidak berhenti menjadi sorotan media.
Publik meminta Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si. bersama jajaran terkait melakukan pengecekan secara langsung terhadap legalitas kegiatan tersebut.
Langkah yang diharapkan antara lain memeriksa pihak pengelola, memeriksa dokumen perizinan, mengidentifikasi pemilik maupun penanggung jawab kegiatan, serta memastikan apakah aktivitas pengambilan dan pengangkutan material tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap aparat mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.
Sebaliknya, jika pengelola dapat menampilkan seluruh dokumen perizinan yang sah, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Aparat Diminta Jangan Menunggu Viral
Persoalan seperti ini seharusnya tidak harus menunggu aktivitas menjadi viral di media sosial terlebih dahulu baru dilakukan pemeriksaan.
Ketika terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin, apalagi aktivitas tersebut diduga menimbulkan dampak terhadap badan jalan dan pengguna jalan, pemeriksaan lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan fakta sebenarnya.
Publik tidak meminta aparat bertindak berdasarkan tuduhan. Publik meminta kepastian hukum.
Jika legal, katakan legal berdasarkan dokumen yang sah.
Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai ketentuan.
Dan jika memang terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan.
Menunggu Sikap Tegas Aparat
Hingga berita ini ditulis, dugaan mengenai kelengkapan izin aktivitas galian C tanah uruk tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi yang berwenang.
Pihak pengelola atau pemilik kegiatan juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai status perizinan, asal bahan, lokasi kegiatan, serta pihak yang bertanggung jawab.
Yang jelas, keberadaan aktivitas galian di tengah masyarakat tidak boleh mengabaikan aspek legalitas, keselamatan pengguna jalan, maupun dampak terhadap lingkungan sekitar.
Kini perhatian masyarakat tertuju kepada Polres Labuhanbatu dan instansi terkait.
Apakah dugaan aktivitas galian C tanah uruk di Dusun Kampung Baru tersebut benar memiliki izin lengkap?
Atau justru kegiatan tersebut berjalan tanpa dasar perizinan sebagaimana dipersyaratkan?
Jawabannya tentu saja bukan berdasarkan dugaan, melainkan melalui pemeriksaan dan penegakan hukum.
Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar wacana.
Penulis: Chairul Ritonga
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles