Geger!! Diduga Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Undaan Kudus Terungkap, Inisial TGH Jadi Sorotan

Sorotan 27 Sep 2026 07:58 • 3 min read • 48 views • By SL

Share berita ini

Geger!! Diduga Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Undaan Kudus Terungkap, Inisial TGH Jadi Sorotan
#sorotan

Target Investigasi 


KUDUS, JAWA TENGAH — Sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai gudang pelindung bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi menjadi sorotan di Desa Karangrowo Krajan, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dugaan tersebut disebutkan setelah tim media melakukan pengecekan ke lokasi berdasarkan informasi masyarakat pada Rabu (23/9/2026).


Dari hasil pengecekan di lokasi, tim media menemukan sebuah bangunan yang berada di lingkungan organisasi warga dan diduga digunakan sebagai tempat penampungan energi surya. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di sebuah gudang yang menurut keterangan penjaga lokasi disebut milik seseorang yang berinisial TGH seorang oknum TNI.


Dan adanya keterkaitan oknum TNI Polri yang diduga ikut terlibat dalam bisnis ilegal ini, karena dari rekaman percakapan tersebut terbukti bahwa mereka saling bekerjasama demi mendapatkan keuntungan pribadi.


Di dalam gudang, tim menemukan sejumlah kempu yang disebut memiliki kapasitas sekitar 1.000 liter per unit. Selain itu, terdapat pula sebuah tangki duduk berkapasitas sekitar 8 kiloliter (KL).


Tim juga menemukan satu unit kendaraan tangki berwarna biru putih yang pada bagian tangkinya tertulis PT Sinar Almas Mulia. Saat pengecekan berlangsung, kendaraan tersebut termasuk sedang melakukan aktivitas pengisian BBM dari bak penampungan menuju tangki berkapasitas 8 KL.


*Dipertanyakan Legalitas dan Kerja Sama dengan Pertamina*


Untuk memperoleh kepastian mengenai legalitas kegiatan tersebut, tim media bersama organisasi Fast Respont Conter Polri (FRN) DPD Jawa Tengah kemudian melakukan pengecekan dengan mengirimkan surat kepada pihak Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Pengapon, Semarang.


Berdasarkan keterangan dan surat resmi yang diterima oleh organisasi media Fast Respont (FRN) DPD Jawa Tengah dari pihak Pertamina, PT Sinar Almas Mulia disebut tidak memiliki kerja sama dengan Pertamina. Namun, status perizinan kegiatan penyimpanan, transportasi, maupun asal-usul BBM yang berada di lokasi tetap perlu dioperasikan secara resmi oleh instansi yang berwenang.


Temuan tersebut selanjutnya menjadi perhatian karena aktivitas penyimpanan dan transportasi BBM, khususnya BBM yang mendapatkan subsidi pemerintah, memiliki ketentuan perizinan dan pengawasan tersendiri.


*Polisi Diminta Melakukan Pemeriksaan*


Atas temuan tersebut, masyarakat dan pihak yang melakukan pemantauan meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Kudus dan Polda Jawa Tengah, melakukan pemeriksaan terhadap lokasi dan pihak-pihak terkait.


Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan asal-usul BBM, legalitas gudang dan tangki penyimpanan, izin transportasi, dokumen kendaraan, serta ada atau tidaknya pengawetan BBM bersubsidi.


Secara hukum, Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ketentuan pidana terkait kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga tanpa izin usaha. Sementara Pasal 55 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan transportasi dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Ketentuan UU Migas tersebut telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja. 


Dengan demikian, penerapan pasal terhadap suatu kegiatan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum, termasuk mengenai status BBM, izin usaha, pihak yang terlibat, serta bentuk kegiatan yang dilakukan.


*Belum Ada Klarifikasi dari Pihak Terkait*


Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi menyatakan menerima belum klarifikasi maupun tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk pihak yang disebut sebagai pemilik gudang dan PT Sinar Almas Mulia.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas kegiatan, asal-usul BBM, kapasitas penyimpanan, serta hubungan atau kerja sama dengan pihak Pertamina.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Target Investigasi

Recent Articles

Popular Articles