Haris Desak Bongkar Dugaan Pungli Sertifikat masal PTSL Th 2019-2022 Kel.Sendangguwo bernilai 3,25 Milyar

Terkini 05 Sep 2026 18:16 • 2 min read • 78 views • By HR

Share berita ini

Haris Desak Bongkar Dugaan Pungli Sertifikat masal PTSL Th 2019-2022 Kel.Sendangguwo bernilai 3,25 Milyar
#sorotan

Target Investigasi 


Semarang, 4 September 2026 - Di lapangan Kelurahan Sendangguwo Kota Semarang, Koordinator Aliansi Masyarakat Semarang Haris Muntaha,SE ( aktifis senior dan penggiat media sosial )bersama warga membawa poster mmt setelah mendengar dan menemukan bukti-bukti permulaan yang dirasa kuat dari warga,Ketua RT, Ketua RW menduga ada berbagai penyelewengan atau pungli (Pungutan pembohong ) uang dari di Kelurahan Sendangguwo tentang Program Sertifikat masal PTSL Periode Tahun 2019-2022 yang terstruktur,sistematis dan masif yang sebesar 2600 bidang tanah yang dikenai biaya Pungli ( Pungutan pembohong ) sebesar Rp 1.250.000,- per bidang tanah. Yang Diduga dana yang terhimpun fantastis sebesar 3,25 Milyar.


Haris mengatakan menurut SKB 3 Menteri seharusnya biaya Program Pemerintah tentang Sertifikat PTSL bagi warga pengirim biayanya cukup Rp 150.000,- per bidang kenapa di mark up sampai berkali-kali lipat mencapai Rp 1.250.000,- per bidang itu yang menjadi kejanggalan,penyelewengan dan pertanyaan bagi Haris.


Haris sebagai koordinator Aliansi Masyarakat Semarang mendesak dan mendesak APH untuk meminta keterangan dari Panitia PTSL yang terdiri dari Lurah, Ketua LPMK, Bhabinkamtibmas dan Babinsa periode Tahun 2019-2022 waktu tersebut.


Dan hari-hari menduga penyelewengan dan kejanggalan tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Haris kembali mengatakan dari keterangan warga-warga yang terkena pungli tersebut ada dugaan- dugaan yang menyebut nama-nama Ketua RT, Ketua RW dan panitia diluar itu serta staf IT Kelurahan saat itu yang melakukan proses terjadinya program sertifikat ptsl tersebut bisa berjalan.


Haris kembali mengatakan ada Dugaan kuat modus tersebut melibatkan dan sepengetahuan diatas kelurahan yaitu tingkat Kecamatan karena tidak kelurahan Sendangguwo yang mendapatkan Program Sertifikat PTSL masal dari Pemerintah.


Haris mengatakan periode Tahun 2019 - 2022 waktu itu program sertipikat PTSL masih ikut serta Kecamatan Tembalang yang dipimpin Camat Bapak Kusrin,SE ( yang sekarang menjadi Anggota Dewan Kota Semarang ) Dan Haris mengira ada sepengetahuan dan keterlibatannya.

Dan Haris kehadiran ada keterlibatan staf IT Sendangguwo waktu itu oleh mas Galang ( sekarang staf Kecamatan Tembalang ) serta nama yang santer disebut warga dan ketua RT yaitu diduga kuat ada keterlibatan 2 nama Sulis (Panitia) dan Jumiran alias Ambon tentang aliran dana pungli dari warga ke ketua RT dan dilanjutkan ke oknum-oknum tersebut.


Haris berharap semua masih praduga tidak bersalah tanpa menyudutkan siapa pun agar tidak menjadi fitnah di kemudian hari tapi bukti-bukti permulaan ini wajib dan cukup untuk ditindaklanjuti. semoga oknum-oknum yang diduga terlibat segera bisa ditindaklanjuti oleh APH ( Aparat Penegak Hukum ) Kepolisian , Kejaksaan maupun KPK agar tidak menciderai Program Nasional yang dicanangkan Pemerintah yang telah disubsidi oleh anggaran Pemerintah.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Target Investigasi

Recent Articles

Popular Articles