Praktisi Hukum Dukung Ketegasan Kepala SMA 3 Banda Aceh, Lima Siswa Dikeluarkan Usai Kasus Pengeroyokan

Terkini 23 Sep 2026 12:19 • 3 min read • 266 views • By Riki

Share berita ini

Praktisi Hukum Dukung Ketegasan Kepala SMA 3 Banda Aceh, Lima Siswa Dikeluarkan Usai Kasus Pengeroyokan
Target Investigasi BIREUEN — Peristiwa dugaan pengeroyokan seorang siswa di lingkungan SMA Negeri 3 Banda Aceh menjadi perhatian serius masyaraka...

Target Investigasi 


BIREUEN — Peristiwa dugaan pengeroyokan seorang siswa di lingkungan SMA Negeri 3 Banda Aceh menjadi perhatian serius masyarakat. Kasus tersebut dinilai menjadi peringatan bagi seluruh pihak, terutama orang tua, sekolah, dan aparat penegak hukum, agar kekerasan di lingkungan pendidikan tidak terjadi kembali.


Langkah tegas pihak SMA Negeri 3 Banda Aceh yang mengeluarkan lima siswa yang berdasarkan verifikasi faktual sekolah dinyatakan terlibat aktif dalam kejadian tersebut mendapat dukungan dari praktisi hukum, Ishak, SH (Seputar Aceh)


Menurut Ishak, ketegasan pihak sekolah merupakan bagian penting dalam menjaga lingkungan pendidikan agar tetap aman bagi seluruh peserta didik.


“Peristiwa ini harus menjadi peringatan bagi semua orang tua yang memiliki anak, mulai dari tingkat sekolah dasar sampai jenjang SMA. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman untuk belajar, bukan tempat terjadinya kekerasan,” ujar Ishak.


Ia menilai dugaan pengeroyokan yang melibatkan sejumlah pelajar merupakan persoalan serius. Menurutnya, tindakan kekerasan secara berkelompok tidak boleh dianggap sebagai kenakalan remaja biasa, terutama jika mengakibatkan korbannya mengalami luka maupun trauma.


“Kalau pengeroyokan dilakukan secara berkelompok, apalagi terhadap seorang siswa, tentu ini harus menjadi perhatian yang serius. Jangan sampai kekerasan dianggap sebagai sesuatu yang biasa dalam dunia pendidikan,” katanya.


Ishak juga menyoroti pentingnya pengawasan dan pelatihan terhadap anak, baik dari pihak keluarga maupun sekolah.


Menurutnya, pendidikan karakter tidak hanya menjadi tanggung jawab guru. Orang tua juga memiliki peran penting dalam mengetahui pergaulan, perilaku, serta aktivitas anak di luar rumah.


“Pengawasan terhadap anak harus dilakukan bersama. Orang tua tidak boleh menyerahkan sepenuhnya masalah pendidikan dan pelatihan kepada sekolah. Begitu juga sekolah harus memiliki sistem pengawasan yang mampu mencegah terjadinya kekerasan antarsiswa,” ujar Ishak.


Minta Proses Hukum Berjalan


Di sisi lain, Ishak meminta Polresta Banda Aceh menangani laporan keluarga korban secara profesional dan transparan.


Kasus tersebut telah melaporkan keluarga korban ke Polresta Banda Aceh. Berdasarkan keterangan polisi yang diberitakan pada 22 September 2026, perkara masih dalam tahap penyelidikan dan ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh. Penulis masih mendalami keterangan korban dan selanjutnya akan meminta keterangan saksi serta pihak sekolah. (aceh.indozone.id)


Ishak berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dengan memperhatikan bahwa pihak-pihak yang terlibat merupakan anak yang masih berada dalam usia pendidikan.


“Kalau dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun karena yang terlibat adalah anak-anak, penanganannya juga harus mengikuti ketentuan khusus mengenai sistem pidana anak,” jelasnya.


Ia menambahkan, tindakan tegas bukan semata-mata untuk memberikan hukuman, tetapi juga menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak berulang.


“Yang paling penting adalah memberikan rasa aman kepada korban dan seluruh siswa. Para orang tua menyekolahkan anaknya tentu berharap anak mereka pulang dalam keadaan aman dan mendapatkan pendidikan yang baik,” katanya.


Jangan Biarkan Kekerasan Menjadi Budaya


Ishak menegaskan, kasus di SMA Negeri 3 Banda Aceh harus menjadi momentum bagi sekolah dan orang tua untuk memperkuat pengawasan terhadap anak.


Menurutnya, kekerasan yang dilakukan secara berkelompok dapat memberikan dampak tidak hanya secara fisik, tetapi juga terhadap kondisi psikologis korban.


Pihak sekolah sendiri telah menyatakan akan memberikan pendampingan kepada korban melalui layanan Bimbingan dan Konseling (BK), sementara pihak sekolah juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas maupun foto korban karena dapat menambah tekanan psikologis. (Kanal Aceh)


“Jangan sampai sekolah menjadi tempat yang ditakuti anak-anak. Sekolah harus menjadi tempat untuk belajar, berkembang dan membentuk karakter,” tutup Ishak.


Kasus ini kini masih menjadi perhatian publik dan proses hukum di Polresta Banda Aceh masih berjalan. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan memberikan ruang kepada penyidik ​​untuk bekerja serta tetap menghormati hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Target Investigasi

Recent Articles

Popular Articles