Tawarkan Satu Ton BBM Bersubsidi Kepada Petugas, Berakhir Ditangkap Polisi
Target Investigasi
Banda Aceh — Tim Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan satu unit mobil Kia Travello warna cokelat metalik dengan nomor polisi BL 1786 AAH yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar.
Mobil tersebut diamankan pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar yang disimpan dalam tiga drum dan dua jeriken.
“Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar yang terdiri dari tiga drum warna biru dan dua jeriken warna putih,” ujar Kompol Miftahuda.
Selain subsidi BBM, polisi juga mengamankan satu unit mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terkait dengan pengangkutan subsidi BBM tersebut. Keduanya masing-masing berinisial T.YUN (34), warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh, dan T.YUS (32), dengan alamat yang sama.
Kasatreskrim menjelaskan, menempatkan kasus tersebut bermula ketika personel Unit III Tipidter melakukan patroli di sejumlah SPBU wilayah Banda Aceh pada Jumat, 28 Agustus 2026. Patroli dilakukan menyusul kondisi kelangkaan subsidi BBM dan antrean panjang di sejumlah SPBU.
Saat berada di SPBU Simpang Jam, Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, petugas melihat mobil Kia Travello yang kemudian diketahui bernomor polisi BL 1786 AAH. Petugas selanjutnya berkomunikasi dengan pengemudi kendaraan dan memperoleh nomor kontak yang bersangkutan.
Sehari kemudian, Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 08.38 WIB, salah satu yang diketahui sebagai kakak pengemudi menghubungi personel Tipidter dan menawarkan subsidi BBM jenis Bio Solar sebanyak sekitar satu ton. BBM tersebut disebut sebelumnya telah disimpan di rumah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin malam, 31 Agustus 2026, yang bersangkutan diketahui mengantarkan subsidi BBM jenis Bio Solar ke Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, menggunakan mobil Kia Travello.
Saat kendaraan tiba di lokasi, personel Unit III Tipidter melakukan pemeriksaan dan menemukan tiga drum serta dua jeriken berisi sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar.
Petugas kemudian mengamankan kedua orang tersebut beserta barang bukti ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Kia Travello warna cokelat metalik nomor polisi BL 1786 AAH, tiga drum warna biru berisi subsidi BBM jenis Bio Solar, dua jeriken warna putih berisi subsidi BBM jenis Bio Solar, serta satu unit mesin pompa.
Kompol Miftahuda mengatakan, terhadap dugaan meremehkan subsidi BBM tersebut, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih guna mendalami peran masing-masing pihak lebih lanjut serta asal dan tujuan BBM yang diamankan.
“Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tak terduga, melaksanakan gelar perkara, dan memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Atas dugaan perbuatannya, para tak terduga dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai transportasi dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau bahan bakar gas cair yang disubsidi dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan pengugasan oleh pemerintah.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles