Sengketa Proses Jadi Fokus, Bawaslu Kabupaten Aceh Timur Laksanakan Rapat Pelaksanaan Kegiatan Presenter Bawaslu Membelajarkan Vol. II

Terkini 20 Aug 2026 12:46 2 min read 9 views By Tu is

Share berita ini

Sengketa Proses Jadi Fokus, Bawaslu Kabupaten Aceh Timur Laksanakan Rapat Pelaksanaan Kegiatan Presenter Bawaslu Membelajarkan Vol. II
Target InvestigasiACEH TIMUR, 19 Agustus 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Timur terus memperkuat kapasitas kelembagaan da...


Target Investigasi

ACEH TIMUR, 19 Agustus 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Timur terus memperkuat kapasitas kelembagaan dan pemahaman jajaran pengawas melalui kegiatan Bawaslu Membelajarkan. Sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Presenter Bawaslu Membelajarkan Jilid II, Bawaslu Kabupaten Aceh Timur melaksanakan rapat persiapan yang fokus pada tema proses pengambilan gambar.

Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 19 Agustus 2026, bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Aceh Timur. Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Timur Muhammad Ali, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Muhammad Ramzan, Kordiv Pencegahan dan Humas Muhammad Fazil, Kordiv Hukum dan Sengketa Proses Agustina, Kordiv SDM dan Organisasi Ananda Gebrina Rizki, serta Perwakilan Sekretariat oleh Muhammad Iskandar, S.Sos.I.

Dalam rapat yang berlangsung harmonis dan canda tersebut, jajaran pimpinan membahas berbagai persiapan teknis dan substansi yang akan menjadi bagian dari pelaksanaan Presenter Bawaslu Membelajarkan Jilid II. Sengketa proses menjadi salah satu fokus utama karena merupakan bagian penting dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu, khususnya dalam memastikan proses penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Timur, Muhammad Ali, menekankan pentingnya kegiatan Bawaslu Membelajarkan sebagai ruang untuk membangun budaya belajar di lingkungan kelembagaan.
*”Bawaslu Membelajarkan bukan sekadar forum untuk menyampaikan materi, tetapi menjadi ruang berbagi pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik. Dengan demikian, kapasitas jajaran semakin kuat dan mampu menghadapi berbagai dinamika dalam pelaksanaan tugas pengawasan,”* ujar Muhammad Ali.

Sementara itu, Kordiv Hukum dan Sengketa Proses, Agustina, menyampaikan bahwa pemahaman yang baik terhadap mekanisme penyelesaian proses perlu terus diperkuat. Menurutnya, jajaran pengawas harus memiliki pemahaman yang komprehensif, baik dari aspek regulasi, prosedur, maupun penerapannya dalam menangani potensi permasalahan di lapangan.

Melalui Presenter Bawaslu Membelajarkan Jilid II, Bawaslu Kabupaten Aceh Timur diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman internal, tetapi juga mendorong terbangunnya keseragaman perspektif, dituntut dalam mengambil keputusan, serta profesionalitas jajaran pengawas dalam menjalankan tugas.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Aceh Timur untuk terus menghadirkan kelembagaan yang responsif, profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap berbagai tantangan kepemiluan.

Dengan semangat “Belajar, Berbagi, dan Menguatkan Pengawasan”, Bawaslu Kabupaten Aceh Timur berkomitmen menjadikan Bawaslu Membelajarkan sebagai wadah pembelajaran berkelanjutan untuk memperkuat kualitas pengawasan dan memastikan setiap proses demokrasi berjalan secara berkeadilan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Komentar (0)

Belum ada komentar.

Target Investigasi