Sertifikat Beralih Nama Terkait Utang Piutang, Kuasa Hukum: "Ini Perampasan Modus Mafia Tanah

Terkini 03 Oct 2026 17:00 • 3 min read • 9 views • By SL

Share berita ini

Sertifikat Beralih Nama Terkait Utang Piutang, Kuasa Hukum: "Ini Perampasan Modus Mafia Tanah
#sorotan

Target Investigasi 

SEMARANG — Proses eksekusi pengosongan rumah warga di Jalan Krakatau VII/21, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, dipersoalkan oleh pihak pemilik rumah. Pemilik Kuasa hukum, John L. Situmorang, meminta Pengadilan Negeri Semarang menghentikan pelaksanaan eksekusi dengan alasan masih terdapat masalah hukum terkait dasar kepemilikan dan penyerahan sertifikat.


Protes tersebut disampaikan setelah diterimanya panggilan eksekusi oleh kliennya pada tanggal 23 September 2026. Menurut John, eksekusi eksekusi berpotensi menimbulkan konflik apabila persoalan kepemilikan belum terselesaikan secara menyeluruh.


John menyebut perkara yang menjadi dasar peradilan bermula pada tahun 2014, ketika Lianawati (almarhum), Benny Raharjo dan pihak lainnya mengajukan gugatan wanprestasi terhadap pemilik rumah.


Perkara tersebut telah melalui beberapa tingkat peradilan, yakni Pengadilan Negeri Semarang melalui perkara Nomor 225/PDT.G/2014/PN.SMG, Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 195/PDT/2015/PT.SMG, hingga Mahkamah Agung Nomor 1110 K/PDT/2016.


Berdasarkan uraian kekuasaan hukum, gugatan tersebut ditolak pada seluruh tingkat peradilan. John menyatakan kesimpulan tersebut antara lain berkaitan dengan tidak terbuktinya pembayaran harga pembelian sebesar Rp750 juta serta tidak terbuktinya pemilik rumah melakukan wanprestasi.


*Sengketa Berawal dari Hubungan Utang-Piutang*


John juga menjelaskan bahwa menurut versi kliennya, hubungan antara para pihak bukan transaksi jual beli rumah, melainkan hubungan utang-piutang.


Sertifikat rumah disertakan jaminan atas pinjaman sebesar Rp250 juta dengan bunga 5 persen. Dari nilai tersebut, bunga disebut telah dipotong di muka sehingga dana yang diterima pemilik rumah sekitar Rp237,5 juta.


Kuasa hukum juga menyebut nilai properti pada tahun 2013 diperkirakan telah mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Atas dasar itu, pihak pemilik dasar transaksi yang diklaim sebagai jual beli dengan nilai Rp250 juta maupun Rp750 juta.


*Peralihan SHM Dipersoalkan*


Persoalan kembali mencuat setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 545 dengan luas 242 meter persegi disebut beralih nama pada 27 November 2023 melalui Akta Jual Beli Nomor 172/2023.


Menurut John, sertifikat yang sebelumnya tercatat atas nama pemilik rumah tersebut kemudian menjadi atas nama Linawati Hadiwardojo.


Pihak pemilik kemudian melaporkan dugaangalan terkait proses tersebut kepada aparat penegak hukum. Perkara tersebut disebut ditangani Unit Perekonomian Satreskrim Polrestabes Semarang.


Selain itu, pihak pemilik juga disebut telah mengajukan proses mediasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang.


John mengatakan kliennya tetap memiliki tujuan untuk menyelesaikan kewajiban hutang pokok, tetapi pada saat yang sama mempertahankan hak atas rumah yang selama ini ditempatinya.


*Kuasa Hukum Minta Eksekusi Ditunda*


Pihak kuasa hukum juga mempersoalkan surat panggilan eksekusi yang diterima pada 23 September 2026. Menurut John, terdapat ketidaksesuaian identitas pihak yang tercantum dalam dokumen tersebut dengan identitas pemilik rumah.


Atas berbagai permasalahan tersebut, John meminta Ketua Pengadilan Negeri Semarang meninjau kembali dan menunda pelaksanaan eksekusi sampai permasalahan yang dipersoalkan telah memperoleh kejelasan.


“Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Semarang segera mengakhiri eksekusi ini. Jangan sampai terjadi pertumpahan darah,” ujar John, Sabtu (3/10/2026).


John juga menyebut kliennya akan mempertahankan hak atas rumah tersebut melalui langkah-langkah hukum yang tersedia.


Sementara itu, tudingan bahwa proses eksekusi merupakan bentuk “perampokan berkedok pengadilan” merupakan penilaian dari pihak kuasa hukum pemilik rumah, bukan fakta hukum yang telah diputuskan dalam perkara tersendiri. Untuk memastikan keseluruhan perkara, diperlukan pula keterangan dari Pengadilan Negeri Semarang, pihak yang mengajukan eksekusi, BPN, serta aparat penegak hukum yang menangani laporan terkait jaminan jaminan.


Dengan adanya tertundanya proses eksekusi rumah di Jalan Krakatau VII/21 kini menjadi perhatian karena berlangsungnya eksekusi pengadilan sekaligus adanya persetujuan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik rumah.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Target Investigasi

Recent Articles

Popular Articles