Penyidik Polres Nias Tangani Dugaan Pungutan Terkait Pengurusan NUPTK di SMA Negeri 1 Gido
Target Investigasi
GUNUNGSITOLI - Penyidik Polres Nias mendiskusikan informasi terkait dugaan pungutan sejumlah uang kepada tujuh orang guru di SMA Negeri 1 Gido yang disebut berkaitan dengan pengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Informasi tersebut penyidik diterima pada bulan Februari 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik kemudian melakukan penyelidikan proses penyelidikan, termasuk meminta klarifikasi kepada tujuh orang guru yang sebelumnya menyerahkan sejumlah uang untuk keperluan pengurusan NUPTK
Uang yang dikumpulkan, NUPTK tidak terbit
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh guru tersebut mengizinkan telah menyerahkan sejumlah uang kepada operator sekolah. Uang tersebut kemudian diteruskan kepada operator UPT Dinas Pendidikan Provinsi dengan adanya janji bahwa para Guru akan mendapatkan NUPTK setelah menyerahkan sejumlah uang. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, NUPTK yang dimaksud tidak kunjung terbit
Para Guru kemudian meminta agar uang yang telah mereka serahkan dikembalikan. Saat Operator SMA Negeri 1 Gido melakukan proses pengembalian uang tersebut kepada Guru, ketika itu mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Gido mengambil uang tersebut dari tangan Operator SMA Negeri 1 Gido dengan alasan untuk pengamanan
Pada saat proses penyelidikan yang dilakukan Penyidik Polres Nias sedang berjalan, mantan kepala sekolah SMA Negeri 1 Gido tersebut kemudian menyerahkan uang tersebut kepada penyidik pada tanggal 11 Maret 2026.
Gelar perkara ditemukan dugaan Tindak Pidana Penipuan
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, penyidik Polres Nias melaksanakan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana kejahatan terkait proses tersebut.
Selanjutnya, penyidik kembali mengundang ketujuh Guru yang sebelumnya menyerahkan uang dan mengarahkan agar jika merasa menjadi korban, mereka dapat membuat laporan polisi secara resmi.
Namun, ketujuh guru tersebut menyampaikan bahwa mereka tidak ingin membuat laporan polisi dan memilih agar uang yang telah mereka serahkan dikembalikan. Para Guru kemudian membuat pernyataan bahwa mereka tidak melaporkan peristiwa tersebut dan tidak menyetujui seluruh uang yang telah mereka serahkan dikembalikan.
Uang dikembalikan kepada para Guru
Dengan memperhatikan pernyataan para pihak, penyidik Polres Nias kemudian mengembalikan uang kepada masing-masing guru sesuai dengan besaran nominal yang sebelumnya mereka serahkan.
Setelah seluruh uang dikembalikan kepada para guru, penyidik kembali melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut dan dengan mempertimbangkan tidak adanya pihak yang bersedia membuat laporan polisi sebagai korban, penyidik kemudian menghentikan proses penyelidikan perkara tersebut.
Polres Nias menegaskan bahwa setiap informasi masyarakat tetap menjadi perhatian dan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hasil penyelidikan, alat bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan peraturan-undangan.
Polri hadir untuk memberikan kepastian, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan dan berkeadilan.
Humas Polres Nias
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles